HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merogoh kocek miliar rupiah saat menghadapi persoalan hukum atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu dikeluarkan SYL untuk membayar jasa kuasa hukum atau pengacara.
Hal itu terungkap saat Advokat Febri Diansyah bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6). Febri dalam kesaksiannya membenarkan jika dirinya beserta sejumlah rekannya yang tergabung dalam Visi Law Office mendampingi SYL sebagai tim kuasa hukum saat kasus yang menyeret SYL bergulir di KPK pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Saat proses hukum masih berasa di tahap penyelidikan KPK, kata Febri, pihaknya menerima honor Rp 800 juta. Dikatakan Febri, honor yang diterimanya itu dibagi untuk delapan orang dalam tim hukum. Selain SYL, dua klien pendampingan hukum itu untuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta. Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia,” kata Febri Diansyah saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.
Kerjasama pendampingan hukum lalu berlanjut pada saat kasus bergulir ditahap penyidikan. Pada tahap penyidikan, kata Febri, pihaknya menerima bayaran sebesar Rp 3,1 miliar.
“Oke tadi saudara jawab penyelidikan, ini saya yang tanya ke saudara ya, karena saudara mengatakan ‘kami juga menerima saat penyidikan’ silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Febri.
“Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1. Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri.
Menurut Febri, pihaknya menandatangani perjanjian jasa hukum dengan SYL, Hatta, dan Kasdi itu setelah SYL mundur sebagai Menteri Pertanian pada tanggal 6 Oktober 2023. “Saat ini kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023 setelah Pak menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian,” tutur Febri.
Jaksa KPK sebelumnya mendalami penerimaan uang itu lantaran diduga fulus untuk membayar jasa hukum dikumpulkan dari patungan para pejabat di Kementan. Dikatakan Febri, pihaknya menyakini uang miliaran rupiah itu dikeluarkan secara pribadi oleh tiga kliennya itu.
“Pak SYL juga mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi, bahkan saat itu, yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Febri, pembayaran jasa hukum itu dilakukan ketika ketiga kliennya itu telah ditahan oleh penyidik KPK. Karena itu, uang jasa hukum itu diyakini berasal dari dana pribadi.
“(Rp 3,1 miliar) sudah diterima. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK, seingat saya waktu itu tanggal 13 atau tanggal 14 Oktober waktu itu,” tandas mantan Jubir KPK itu.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa memeras dan menerima gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar. Dugaan perbuatan rasuah selama periode 2020-2023 itu dilakukan bersama-sama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Diduga sejumlah uang yang diterima digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.