BerandaNewsHisap kelamin Anak Sendiri, Mamah Muda Ini Jadi Tersangka

Hisap kelamin Anak Sendiri, Mamah Muda Ini Jadi Tersangka

HOLOPIS.COM JAKARTA – Belakangan viral di Media Sosial kasus dugaan ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Kini perempuan berinisial R (22) itu dikabarkan sudah menyerahkan diri ke Polisi usai video tersebut menjadi perhatian polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary membenarkan jika R sudab menyerahkan diri ke Polisi dan saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” kata Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/6).

Ade menjelaskan kronologi kejadian pelecehan tersebut terjadi pada tahun Juli 2023 dimana R mengenal seseorang melalui Facebook dengan nama Icha Shakila yang menawarkan dirinya sebuah pekerjaan.

Penerbit Iklan Google Adsense

Namun bukan pekerjaan yang diberikan Icha Shakila , justru akun tersebut meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana sebagai timbal balik Icha aman mengirimkan sejumlah uang kepada R.

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkan Ade, Usai mendapatkan foto R yang tanpa, pemilik akun Facebook Icha ini justru meminta R untuk membuat video asusila bersama anaknya, dan mengancam akan mengirimkan foto bugilnya jika permintaan itu tak dilakukan.

“Akhirnya, R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu yakni melakukan pelecehan pada anaknya sendiri yang videonya kini viral di media sosial,” ucap Ade.

“Usai viral di media sosial, R lalu menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan saat ini kasusnya di tangani Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Dilanjutkan Ade, atas perbuatannya tersangka R dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar konten asusila tersebut.

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Agus Harimurti Yudhoyono, Pensiunan Mayor yang Kariernya Moncer

Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY merupakan anak pertama dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Kristina Herrawati atau yang dikenal sebagai Ani Yudhoyono.

Profil Nurdin Halid, Sosok Berpotensial Masuk Kabinet Mendatang

Nama politisi Partai Golkar, Nurdin Halid ikut masuk dalam bursa calon menteri di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Profil Sufmi Dasco Ahmad, Kader Gerindra yang Digadang Jadi Mensetneg

Sufmi Dasco Ahmad merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra.

Profil Fadli Zon, Kandidat Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fadli Zon digadang-gadang menjadi salah satu kandidat menteri dari kalangan Partai Gerindra. Pria kelahiran 1 Juni 1971 ini mendapatkan gelar Datuak Bijo Dirajo Nan Kuniang.

Profil Irawan Ronodipuro, Pengusaha yang Berpotensi Jadi Menko PMK

Nama politisi Partai Gerindra, Irawan Ronodipuro digadang-gadang menjadi sosok yang bakal didapuk menjadi Menko PMK

Profil Airlangga Hartarto, Sosok Dipercaya Jaga Gawang Menko Perekonomian

Sosok Airlangga Hartarto digadang-gadang masih akan betah ditempatkan di kursi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

FEEDS NEWS

0 Shares
Share via
Copy link