HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memiliki dua perspektif atas kasus penguntitan anggota Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Bripda Iqbal Mustofa terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah.
Pertama adalah penjelasan dari Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang dinilainya tidak menjawab pertanyaan publik tentang keberadaan Densus 88 dalam operasi penguntitan Jampidsus itu.
“Cara penyelesaiannya dan penjelasannya ke publik yang mbulat ndak jelas sampai hari ini,” kata Mahfud MD dalam program Terus Terang yang ditayangkan di channel Youtube pribadi Mahfud MD Official yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).
Menurutnya, kasus penguntitan hingga tertangkapnya Bripda Iqbal oleh intelijen Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Mei 2024 lalu harus bisa dijelaskan dengan terang oleh otoritas terkait, baik Polri sebagai institusi induk di mana anggota Densus 88 tersebut berdinas.
Jika pun Polri tidak sanggup memberikan penjelasan, maka Menko Polhukam yang saat ini menjabat yakni Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto yang harus juga menjelaskan, apalagi kasus ini viral dan menjadi perhatian publik.
“Ini apa sih yang sebenarnya terjadi, harusnya kan pemerintah menjelaskan ya, harusnya dijelaskan. Kan ada pejabat yang berwenang untuk men-clear-kan ini, gitu ya. Kalau di tingkat Menko belum bisa, ya kan Presiden langsung, kan kita semua tanggung jawab Presiden,” ujarnya.
Ia secara pribadi sangat menyayangkan penjelasan dari Mabes Polri khususnya Kadiv Humas Polri yang sudah lebih cepat menyebut bahwa kasus penguntitan itu sudah tidak ada masalah dan tidak terjadi pelanggaran apa pun.
“Nah itu kan, padahal ini masih ada apa-apa,” lanjut Mahfud.
Kedua, Mahfud memandang bahwa kasus penguntitan yang dilakukan Densus 88 terhadap Jampidsus ini jelas sesuatu yang sangat aneh. Sebab jika merujuk pada tugas, pokok dan fungsi Densus 88, adalah menangani persoalan terorisme.
Apalagi jika dilihat dari aspek irisan kasusnya, Jampidsus yang dikuntit oleh anggota Densus 88 Anti Teror Mabes Polri tersebut tengah menangani kasus tindak pidana korupsi Timah yang akhirnya disebut angkanya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian negara terbaru dari kasus ini sebesar Rp300 Triliun.
“Menurut saya penguntitan itu sesuatu yang memang sangat aneh, karena misalnya pendiri Densus ya Pak Ansyaad Mbai, itu jelas mengatakan kalau Densus melakukan tugas-tugas di luar yang bukan di luar sekalipun bukan di luar urusan teroris sekalipun, petugas Densus itu ngurus Teror, bukan ngurus korupsi,” tukasnya.
Sehingga dengan demikian, kejelasan kasus di balik penguntitan yang dilakukan oleh Bripda Iqbal dengan sejumlah kawannya dari Densus 88 tersebut harus dijelaskan dengan sangat terang kepada publik.
Sekurang-kurangnya, jika memang tugas anggota Densus 88 tersebut resmi, maka harus bisa ditunjukkan surat tugasnya sehingga jelas apa tujuan dari penguntitan hingga siapa yang memberikan perintah.
“Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa. Nah ini ada enggak,” tutur Mahfud.
“Kalau enggak ada ya kemudian ya kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi aja, kan gitu. Ini kamu dari mana melakukan itu, apa surat tugasmu. (Kategori) pelanggaran disiplin yang sangat berat. Makanya aneh kan begitu,” tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman kedua.