HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Salah satu bukti berupa dokumen jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Demikian dikatakan Jubir KPK, Tessa Mahardhika. Selain dokumen jual beli gas, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN sejak 19 sampai dengan 20 Juni 2024. Adapun tiga rumah yang digeledah tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN ini berlokasi di daerah Tomang dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta Duren Tiga Jakarta Selatan. Rumah itu milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut,” ucap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/6).
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi m jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS. Lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DP selaku direktur PGN dan II selaku komisaris PT Inti Alasindo Energi. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.