HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Pengadilan Negeri Bandung, John Sarman Saragih mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan yakni Polri untuk mengamankan proses sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat.
“Pengamanan secara eksternal juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya,” kata Jhon dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat pada hari Minggu (23/6) seperti dikutip Holopis.com.
Pegi Setiawan ditangkap oleh jajaran dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024 di Bandung lalu. Kemudian, keesokan harinya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Rizky Rudiana alias Eky setelah 8 tahun kasus tersebut senyap.
Karena merasa bukan sebagai pelaku pembunuhan dan bukan Pegi Perong yang menjadi DPO Polda Jawa Barat sejak 2017 tersebut, Pegi Setiawan pun melayangkan gugatan praperadilan di PN Bandung pada 11 Juni 2024 yang dikuasakan kepada 22 orang pengacara.
Rencananya, sidang perdana praperadilan Pegi pun akan diselenggarakan di PN Bandung pada hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Sementara pihak yang bertugas menjadi hakim adalah Enam Sulaeman yang akan didampingi oleh panitera pengganti bernama Ahmad Al Atta.
Dalam kesempatan itu pula, Jhon mengharapkan agar publik mempercayakan proses praperadilan tersebut kepada majelis hakim.
“Saya tetap meminta dan memohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti keputusan-keputusan terbaik dari PN Bandung,” tegasnya.