HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengakui kesulitan untuk menindak secara hukum para artis yang meng-endorse atau mempromosikan judi online.Â
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada pun berasalan, kendala pihaknya yakni situs yang sempat dipromosikan oleh sejumlah artis telah ditutup, setelah pihaknya melakukan pengecekan.
“Kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala,” kata Wahyu, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/6).Â
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap siapapun, termasuk seluruh pihak yang terlibat judi online, termasuk juga keterlibatan dalam hal promosi.
“Bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, tindakan mempromosikan judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Juncto 27 Ayat 2.
Dalam baleid itu, dijelaskan bahwa pihak yang melakukan promosi terhadap judi online bakal diamcam dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Adapun sejauh ini, terdapat sejumlah nama yang sempat terjerat mempromosikan judi online, yakni Wulan Guritno, Cupi Cupita dan Yuki Kato. Ketiganya pun telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mencatat sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyampaikan, bahwa pemain judi online di bawah umur berada di angka sekitar 47.400 orang.
“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain,” kata Hadi, Rabu (19/6).
Selanjutnya, klasifikasi umur 10 hingga 20 tahun pemain judi online mencapai 11 persen atau mencapai 440.000 orang. Sementara, usia 21-30 tahun yang memainkan judi daring ini sebanyak 520.000 orang.
Pria yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam itu juga menuturkan, sebanyak 80 persen dari total pemain judi online yang mencapai 2,37 juta berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah.