HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Gazalba Saleh.
Saat ini lembaga antikorupsi tersebut masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait dengan kasus yang menyeret hakim agung non aktif tersebut.
“KPK akan segera menindaklanjuti putusan ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).
Setelah menerima salinan, KPK akan mempelajarinya guna menentukan tindaklanjut atas putusan tersebut. Pun termasuk apakah nantinya apakah nantinya akan menjelaskan kembali Gazalba Saleh ke jeruji besi.
“Nanti dibaca dulu putusan majelis hakim pertimbangannya apa. Mestinya kalo putusan PN Jakarta Pusat dibatalkan berarti kan termasuk membatalkan pembebaşan yang bersangkutan,” terang Alex, sapaan Alexander Marwata.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi putusan PT DKI tersebut. Alex sendiri meyakini tidak ada intervensi majelis hakim tingkat banding yang membatalkan putusan sela PN tipikor Jakarta Pusat terhadap Gazalba.
“Saya yakin jika tidak ada intervensi majelis hakim tingkat banding akan akan membatalkan putusan sela PN tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan GS,” tutur Alex.
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut putusan yang diketuk Majelis Hakim PT Jakarta tegas menempatkan kewenangan KPK melaksanakan tuntutannya. Dengan demikian, sambung Tessa, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya.
“Di mana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan,” kata Tessa.
Tessa mengamini jika pihaknya saat ini sedang menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut Tessa, putusan PT Jakarta itu baru pertama kali dialami.
“KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Karena belum pernah kejadian di KPK maka yang pertama dilakukan adalah mempelajari isi putusan lengkap tersebut. Baru setelah itu dilaksanakan oleh JPU KPK apa isi dari putusannya,” ujar Tessa.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam putusannya, majelis Hakim PT DKI memerintahkan agar Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan persidangan perkara Gazalba.
Gazalba sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela atas eksepsi Gazalba berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusannya,
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Gazalba dari perkara dan jeruji besi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh. Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Atas putusan itu, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh.
“Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.