BerandaNewsKPK Menanti Salinan Putusan Bersalah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

KPK Menanti Salinan Putusan Bersalah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

"JPU KPK menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," ucap Tessa.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti salinan putusan majelis hakim yang memvonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim JPU KPK menunggu salinan putusan untuk menentukan apakah akan menempuh langkah hukum banding atau tidak.

“JPU KPK menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” ucap Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).

KPK tetap mengapresiasi putusan majelis hakim meski Jaksa KPK sebelumnya menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS. 

Penerbit Iklan Google Adsense

Namun, majelis hakim tak mengabulkan hukuman pidana uang pengganti tersebut. Dari 11 tahun tuntutan Jaksa, Hakim menjatuhkan hukuman atau vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Karen. Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Karen melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara 113 juta dolar Amerika Serikat (AS).

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau LNG yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK,” ujar Tessa. 

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Agus Harimurti Yudhoyono, Pensiunan Mayor yang Kariernya Moncer

Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY merupakan anak pertama dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Kristina Herrawati atau yang dikenal sebagai Ani Yudhoyono.

Profil Nurdin Halid, Sosok Berpotensial Masuk Kabinet Mendatang

Nama politisi Partai Golkar, Nurdin Halid ikut masuk dalam bursa calon menteri di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Profil Sufmi Dasco Ahmad, Kader Gerindra yang Digadang Jadi Mensetneg

Sufmi Dasco Ahmad merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra.

Profil Fadli Zon, Kandidat Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fadli Zon digadang-gadang menjadi salah satu kandidat menteri dari kalangan Partai Gerindra. Pria kelahiran 1 Juni 1971 ini mendapatkan gelar Datuak Bijo Dirajo Nan Kuniang.

Profil Irawan Ronodipuro, Pengusaha yang Berpotensi Jadi Menko PMK

Nama politisi Partai Gerindra, Irawan Ronodipuro digadang-gadang menjadi sosok yang bakal didapuk menjadi Menko PMK

Profil Airlangga Hartarto, Sosok Dipercaya Jaga Gawang Menko Perekonomian

Sosok Airlangga Hartarto digadang-gadang masih akan betah ditempatkan di kursi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

FEEDS NEWS

0 Shares
Share via
Copy link