HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mewanti-wanti agar Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) tumpang tindih dengan tugas pokok dan kewenangan lembaga lain.
“Kalau ada poin-poin yang (tumpang tindih) peran lembaga lain ya jangan dilakukan. Tidak boleh revisi seenaknya sendiri. Revisi itu ya berbasis pelayanan publik,” kata Ujang kepada Holopis.com, Minggu (2/6).
Salah satu yang menjadi polemik saat ini adalah, adanya Pasal 16A dan 16B di Draf RUU Polri. Di mana di dalamnya adalah Pasal 16A mengatur tugas Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri, yakni menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam Polri sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional. Lalu, melakukan penyelidikan, pengamanan, penggalangan intelijen, hingga deteksi dini untuk mengamankan kepentingan nasional.
Kemudian di Pasal 16B ayat 1 menyebutkan, bahwa kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan oleh Intelkam Polri atas permintaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya. Itu termasuk pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi. Lalu, dijabarkan juga soal sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.
Pada Huruf A menyebut, “ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup”.
Kemudian, huruf B menyebutkan, “terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional”.
Sejumlah kalangan menduga bahwa pasal-pasal ini berpotensi tumpang tindih dengan tugas dan wewenang Badan Intelijen Negara (BIN). Sehingga Ujang pun memberikan perspektifnya, jangan sampai apa yang selama ini menjadi kewenangan lembaga lain seperti BIN dilakukan pula oleh Polri.
“Biarkan lembaga lain yang ngurus intelijen ya seperti BIN. Jangan mereduksi tugas dan wewenang BIN juga. Jangan sampai tumpang tindih terkait deteksi dini terkait dengan keamanan dan sebagainya,” tuturnya.
Pada pokoknya, Ujang meminta agar RUU Polri harus memandang aspek yang lebih luas, tidak sekadar mencari kewenangan yang berpotensi menimbulkan Polri sebagai lembaga superbody.
“Jangan sampai RUU Polri ini kontraproduktif bahkan juga sampai mengebiri tugas dan wewenang BIN yang selama ini sudah jalan. Jadi bentrok kepentingan nantinya,” pungkasnya.