HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia. Tersangka yang tutup usia yakni penyuap mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, Piton Enumbi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura atas wafatnya Piton Enumbi karena alasan medis. Namun, Ali tidak membeberkan sakit apa yang diderita Piton yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/6).
Lebih lanjut dikatakan Ali, status hukum Piton akan segera dibahas. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum.
“KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” ucap Ali.
Diketahui, nama Piton Enumbi yang merupakan Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia sebelumnya muncul dalam surat dakwaan Lukas Enembe. Piton dalam surat dakwaan disebut menyuap Lukas sebesar Rp 10.413.929.500.
Adapun Lukas Enembe telah tutup usia lebih dahulu. Atas meninggalnya Lukas, KPK menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas berakhir.
Pun demikian, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Caranya, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan tersebut.