HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi menjerat dua tersangka baru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengembangan dan penetapan tersangka baru kasus tersebut. Salah satu tersangka yakni Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi, yang belum lama ini meninggal dunia.
“Ada 2 (tersangka). 1 meninggal. Masih ada 1,” ucap Ali dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/6).
Sayangnya Ali saat ini enggan mengungkap identitas tersangka lainnya itu. Ali beralasan saat ini tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti.
Dalam pelengkapan berkas dan pengumpulan bukti, tim penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi. Para saksi yang dipanggil yakni, Direktur PT RDG Airlines Indonesia, Mutmainah Aminatun Amaliah, serta empat pihak swasta yakni Hendri Utama; Rizky Agung Sunarjo; Bayu Chandra; dan Syukri.
“Hari ini (3/6) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerima surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura atas wafatnya Piton Enumbi karena alasan medis. Namun, tak dirinci sakit apa yang diderita Piton yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Nama Piton Enumbi yang merupakan Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia sebelumnya muncul dalam surat dakwaan Lukas Enembe. Piton dalam surat dakwaan disebut menyuap Lukas sebesar Rp 10.413.929.500.
“Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis. KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” kata Ali Fikri.
Adapun Lukas Enembe telah tutup usia lebih dahulu. Atas meninggalnya Lukas, KPK menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas berakhir.
Pun demikian, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Caranya, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan tersebut.