HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Sekertaris Negara, Pratikno mengaku belum mengikuti perkembangan rencana revisi UU Polri dan UU TNI.
Dimana diketahui DPR berencana melakukan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004
“RUU TNI-Polri, aku belum ngikutin,” kata Pratikno dalam pernyataannya pada Senin (3/6) seperti dikutip Holopis.com.
Pratikno berdalih bahwa revisi tersebut mulanya berasal dari DPR RI sehingga dirinya belum mengetahui lebih lanjut.
“Oh iya usul inisiatif DPR makanya kami belum tahu,” kilahnya.
Pratikno menegaskan pemerintah belum mengetahui lebih lanjut terkait revisi UU TNI-Polri. Pihaknya akan memproses jika ada surat masuk.
“Belum, belum. Saya belum tahu tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
RUU Polri sendiri diketahui mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.
Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun anggota Polri dapat menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.
“(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun,” tulis Pasal 30 ayat (3).
Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini. UU Polri mengatur batas pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.
“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).