BerandaNewsSuami BCL Diduga Gelapkan Duit Mantan Istri Hingga Miliaran Rupiah

Suami BCL Diduga Gelapkan Duit Mantan Istri Hingga Miliaran Rupiah

HOLOPIS.COM JAKARTA – Suami artis BCL (Bunga Citra Lestari), Tiko Aryawardhana, saat ini tengah menjalani proses hukum atas pelaporan dugaan penggelapan uang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, pelaporan yang ternyata disampaikan oleh mantan istri Tiko berinisial AW itu ternyata saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Saat ini sudah naik tahapan penyidikan,” kata Bintoro dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Leo Siregar menjelaskan, Tiko diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan hingga kemudian mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dugaan penggelapan itu terjadi pada periode 2015-2021 ketika AW dan Tiko yang masih berstatus sebagai suami istri mencoba membangun sebuah perusahaan bernama PT AAS.

“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” jelas Leo.

Leo kemudian mengklaim, segala urusan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman itu sepenuhnya ditangani oleh Tiko. Dimana kemudian mantan istri Tiko tidak tahu menahu adanya potensi pidana yang dilakukan Tiko sewaktu menjabat.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” ungkapnya.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” tukasnya.

Leo melanjutkan, selama ini pelapor sudah berusaha memberikan kesempatan Tiko untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik-baik. Namun, penawaran tersebut kemudian tak kunjung direspon dan membuat proses pelaporan polisi saat ini naik ke penyidikan.

Atas perbuatannya, Tiko kemudian terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Agus Harimurti Yudhoyono, Pensiunan Mayor yang Kariernya Moncer

Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY merupakan anak pertama dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Kristina Herrawati atau yang dikenal sebagai Ani Yudhoyono.

Profil Nurdin Halid, Sosok Berpotensial Masuk Kabinet Mendatang

Nama politisi Partai Golkar, Nurdin Halid ikut masuk dalam bursa calon menteri di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Profil Sufmi Dasco Ahmad, Kader Gerindra yang Digadang Jadi Mensetneg

Sufmi Dasco Ahmad merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra.

Profil Fadli Zon, Kandidat Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fadli Zon digadang-gadang menjadi salah satu kandidat menteri dari kalangan Partai Gerindra. Pria kelahiran 1 Juni 1971 ini mendapatkan gelar Datuak Bijo Dirajo Nan Kuniang.

Profil Irawan Ronodipuro, Pengusaha yang Berpotensi Jadi Menko PMK

Nama politisi Partai Gerindra, Irawan Ronodipuro digadang-gadang menjadi sosok yang bakal didapuk menjadi Menko PMK

Profil Airlangga Hartarto, Sosok Dipercaya Jaga Gawang Menko Perekonomian

Sosok Airlangga Hartarto digadang-gadang masih akan betah ditempatkan di kursi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

FEEDS NEWS

0 Shares
Share via
Copy link