HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sangkaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini lembaga antikorupsi sedang menelusuri aset dan aliran uang hasil kejahatan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
“Peluang untuk kemudian pihak lain sebagai tersangkat TPPU sangat terbuka karena siapapun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan yang sengaja disembunyikan ataupun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif dan itu bisa diterapkan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/6).
Saat ini, kata Ali, pihaknya sedang fokus pada penerusan aset. Selain itu, lembaga antirasuah juga sedang mendalami aliran dana hasil dugaan rasuah tersebut.
“Jadi kalau bahasa kita kan biasanya mencari aliran dananya, follow the money-nya untuk kemudian dikejar termasuk aset-asetnya. Itu dulu yang terpenting karena di dalam penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar aset yang bisa dikembalikan kepada negara. Baik itu pasal-pasal 2.3 maupun bahkan KPK kembangkan di perkara suap dan gratifikasi,” kata Ali.
Selain dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, SYL juga dijerat dengan pasal TPPU dan penerimaan gratifikasi. Dugaan rasuah itu masih bergulir pada tahap penyidikan.
Sementara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sudah bergulir di persidangan pengadilan Tipikor. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044 selama periode 2020-2023. Diduga tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
Anak SYL, Kemal Redindo sebelumnya mengakui menerima satu unit mobil merek Pajero. Belakangan mobil itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terkait perbuatan rasuah SYL.
Hal itu terungkap saat Kemal bersaksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Dikatakan Kemal, mobil Pajero itu diterima saat masa akhir jabatan SYL selaku Mentan. Kemal mengklaim tak mengetahui sosok pemberi mobil itu.
“Kalau yang di Makassar ada yang tersita ada mobil Pajero. Saya kurang tahu. Kami hanya menerima saja,” ujar Kemal saat bersaksi.
Saat diterima, klaim Kemal, terdapat logo Partai Nasdem pada mobil tersebut. Sebab itu, Kemal mengira mobil itu berasal dari Partai Nasdem.
“Kami mengira itu dari Nasdem, karena sudah ada logo Nasdemnya, sudah ada mukanya bapak, itu intinya,” kata Kemal.