Selain itu, isu lainnya adalah soal UU Cipta Kerja juga yang menurut Iqbal telah menyebabkan terjadinya praktik upah murah, pesangon rendah, mudahnya PHK, jam kerja yang fleksibel, hingga hilangnya beberapa saksi pidana.
“Tidak ketinggalan, dalam aksi 6 Juni, buruh juga menuntut Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” lanjutnya.
Lantas, Iqbal menerangkan bahwa sistem outsourcing yang tidak memberikan kepastian kerja dan upah yang jauh dari layak telah menempatkan buruh dalam kondisi yang semakin sulit.
“Hidup mereka seperti terombang-ambing dalam ketidakpastian yang terus menghantui,” pungkasnya.