HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Hutama Karya Budi Harto, pada hari ini Rabu (5/6).
Budi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Budi, penyidik KPK juga memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto dan pihak swasta bernama Irza Dwiputra Susilo sebagai saksi.
“Hari ini (5/6) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Ali, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui Sobat Holopis, bahwa KPK saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.
Ditaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
KPK menduga proyek pengadaan lahan JTSS melawan hukum. Dugaan itu atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK.
Tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen pengadaan lahan JTSS saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Lembaga antikorupsi memastikan akan menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus ini. Yakni, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Saat ini, ketiga orang tersebut telah dicegah untuk aktivitas melancong ke luar negeri selama 6 bulan ke depan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.