HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) disebut belum melunasi tagihan perjalanan dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat mantan Menteri Pertanian (Mentan) dan rombongan Kementan ke Spanyol. Total tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 1 miliar.
Ihwal tunggakan itu diungkapkan Pemilik Suita Travel, Harly Lafian saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6). Harly mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya disinggung ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Mungkin lebih dari Rp 1 M karena perjalanan terakhir belum dibayar,” ujar Harly saat bersaksi dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.
“Ke mana?,” tanya Hakim Pontoh.
“Terakhir itu kalau gak salah ke Spanyol. Perjalanan dinas terakhir,” jawab Harly.
Harly mengaku tak bisa menghubungi orang di Kementan. Padahal, nota sisa tagihan itu telah dikirimkan ke Kementan. Namun, Harly menyebut tak ada tanggapan dari Kementan.
“Kebanyakan orang yang saya hubungi tidak terima WA kami lagi, sepertinya putus hubungan,” ujar Harly.
“Biasanya nota itu saudara alamatkan ke mana?” cecar hakim.
“Ke Kementerian Pertanian,” jawab Harly.
“Sama sekali belum. Kami sudah tagihkan, yang dituju sampai sekarang tidak pernah membalas WA saya, tidak bilang juga sudah terima WA-nya,” kata Harly.
“Pernah minta secara resmi ke Kementerian?” tanya hakim.
“Saya sudah pernah bikin surat, tapi tidak ada tanggapan. Pernah satu kali (datang ke Kementan). Dulu dipanggil sekali untuk meeting dengan banyak orang untuk menanyakan perjalanan saja. Setelah itu gak ada sama sekali,” kata Harly.
“Saudara ini kan dirugikan, sementara ini perjalanan dinas,” kata Hakim Pontoh menimpali.
“Kami mohom YML mohon bantu hehehe,” sloroh Harly.
“Ngga, saya hanya secaara moral saja bahwa negara jangan seperti itu. Saya menyampaikan ini pelaku usaha, ini Pak Sekjennya juga ada, mungkin didengar oleh Sekjen yang baru, tolong diselesaikan lah ini. Karena perjalannya ada, bukan fiktif. Perjalanan ini resmi, tugas negara. Kalau saya tanya ke Terdakwa Menteri mana dia tahu urusan teknis begitu, hanya melaksanakan tugas negara. Kan itu sudah ditangani Sekjen,” tandas Hakim Pontoh.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta. Diduga sejumlah penerimaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.