HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah permintaan anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita kepada pihak Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadinya. Di antara kebutuhan pribadi itu untuk membeli baju, jaket, anting, sepatu, jam tangan, tas, hingga tiket pesawat.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menunjukan tabel pihak Kementan atas sejumlah permintaan dan fasilitas untuk keluarga SYL, dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6). Tabel itu didalami jaksa dan majelis hakim kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem itu yang dihadirkan sebagai saksi.
“Karna kami mendapatkan dari bagian umum tercatat seperti ini,” ungkap Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
“Apakah sdr saksi pernah mendapatkan fasilitas tiket pesawat?,” cecar Jaksa.
“Iya pak,” jawab Thita.
“Pernah?,” tanya Jaksa menegaskan.
“Iya pak,” kata Thita mengakui.
“Yang dibayarkan dari Kementan?,” cecar jaksa.
“Siap,” jawab Thita.
“Kemudian utk keperluan-keperluan pribadi, baju?,” tanya Jaksa.
Dikatakan Jaksa, pembelian baju Rp 30 juta itu sebagaimana disampaikan oleh Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi.
“Ini ada yang langsung kepada rekening saudara sendiri, Rp 30 juta. Pada keterangan saksi sebelumnya, ini katanya buat beli baju, bersama anak saudara bernama Bibi,” ucap jaksa
Thita mengakui ada pembelian baju dari Kementan. Menurut Thita, baju senilai Rp 30 juta itu untuk anaknya, Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.
“Oh, yang Bibi?,” tutur Thita.
“Iya, untuk beli baju,” kata jaksa.
“Iya, siap Pak Jaksa,” jawab Thita.
“Baik ya, jadi Saudara membenarkan ini adalah untuk Bibi ya?,” cecar jaksa menegaskan.
“Bibi, Pak Jaksa,” kata Thita merespon.
Jaksa juga mendalami pembayaran paspor senilai Rp 5 juta. “Terkait permintaan-permintaan yang sudah saya sebutkan, nah ini ada pada tahun 2022 nih, saksi. Ada di situ pembayaran paspor ya, seharga 5 juta, saksi tahu ini?,” tanya Jaksa.
“Tidak pak jaksa,” jawab Thita.
Dalam persidangan, Jaksa mendalami adanya pembelian jaket seharga Rp 46,3 juta. “Pembayaran jaket 46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?,” cecar Jaksa.
Thita membenarkan adanya pembelian jaket itu. Thita mengklaim jaket itu dibelikan ayahnya. Mendengar pengakuan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lalu mengambil alih pertanyaan.
“Saya ambil alih pertanyaannya ya. Maaf, pertanyaannya saya ambil alih. Ini kan sdr sudah lihat tabel yang disampaikan, ini tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi sdr. Kepentingan pribadi sdr seperti tadi pembelian jaket, memang ada itu?,” tanya Hakim Pontoh.
“Ada,” jawab Thita.
“Jaket itu ada dan sdr tahu itu harganya seperti itu?,” cecar Hakim Pontoh.
“Iya,” kata Thita.
Sepengetahuannya, klaim Titha, jaket itu dibayarkan oleh ayahnya. Thita mengklaim tak mengetahui apakah ayahnya memerintahkan orang lain untuk membayar jaket tersebut
“Saya tidak tahu,” imbuh Thita.
Tak sampai disitu, hakim juga mendalami permintaan pembayaran stem cell Rp 200 juta sound system Rp 21 juta ke Kementan. Hakim Pontoh awalnya mengonfirmasi apakah Thita kenal dengan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.
“Kemudian, keterangan saksi yang lain juga, Saudara Bambang Pamuji. Bambang Pamuji Saudara nggak kenal juga?” tanya hakim Pontoh.
Thita mengaku tak mengenal Bambang. Lalu Hakim bertanya soal permintaan pembayaran stem cell Rp 200 juta dan sound system Rp 21 juta ke Kementan yang diterangkan oleh Bambang.
Thita memgklaim tak pernah meminta Kementan melakukan pembayaran stem cell dan sound system itu. Padahal Bambang Pamuji dalam persidangan SYL sebelumnya mengaku ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta.
Bambang menyebut permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji. Bambang juga mengungkap uang Rp 21 juta untuk keperluan membayar sound system Thita.
“Pernah nggak Saudara stem cell? Ini Rp 200 juta loh ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini Bambang Pamuji Rp 200 juta stem cell untuk Saudara?” tanya hakim.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Thita.
Titha sempat menangis sesenggukan ketika hakim
menanyakan soal stem cell Rp 200 juta itu. Thita merasa dirinya dirugikan dan tercemar ataw keterangan itu. Ia mengklaim tak pernah meminta hal itu.
“Nama saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell ya tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama saudara tecemar,” ujar hakim Pontoh.
“Iya Yang Mulia,” imbuh Thita.
Hakim lantas bertanya kepada Thita soal ada niatan atau tidak untuk melaporkan keterangan saksi yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan. Disaat yang sama hakim juga meminta kepada Thita untuk tidak menangis karena semua sudah terjadi.
“Apakah saudara ga ada niat melapor orang orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama saudara dicemar. Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya.Ya kan? apakah saudara punya niat ga melapor orang orang ini ? Supaya jelas semua, ya kan ? Ndak perlu saudara menangis, ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua. Dan itulah faktanya seperti itu, sehingga itu PU (penuntut umum) menghadirkan saudara karena nama saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu. Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah saudara dimintai untuk membayar kebutuhan saudara,” ungkap hakim.
“Iya Yang Mulia,” singkat Thita merespon.
“Banyak sekali itu, itu beli tas untuk ibu Thita coba,” kata hakim.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Titha.
“Bener saudara membeli tas? Ada tasnya tapi saudara ngga tahu siapa yang bayar, itu maksudnya?,” tanya Hakim.
“Saya tidak ada tas Yang Mulia,” jawab Titha.
“Jadi saudara beli tas bayar sendiri atau dibayarkan orang?,” cecar Hakim.
“Tidak ada tas Yang Mulia,” jawab Thita.
“Loh ini tertulis beli tas ibu Thita coba, beli anting dan sepatu 26 juta,” kata Jaksa menimpali.
“Tidak ada pak jaksa,” jawab Thita.
“Bener bener karena nama saudara disebut terus akhirnya kan jadi berita ya kan? Berita dan viral makanya PU (penuntut umum) menghadirkan saudara di sini untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara, kan gitu,” sloroh Hakim.
“Sehingga itu di dakwaan ini bukan hanya SYL sebagai menteri dan keluarganya tertulis juga di situ, ya. Sehingga kami benar benar memeriksa pak menteri dan keluarga,” katanya menambahkan.
“Siap,” singkat Titha.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta. Diduga sejumlah penerimaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.