BerandaNewsMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Kritik Aturan Tapera : Tergesa-gesa

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Kritik Aturan Tapera : Tergesa-gesa

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mempertanyakan kebijakan pemerintahan yang dianggap terlalu memaksakan.

Padahal, Basuki yang merangkap sebagai Ketua Komite BP Tapera itu menilai, kebijakan pemotongan gaji untuk iuran itu seharusnya belum siap dilaksanakan.

“Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa,” kata Basuki Hadimuljono dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/6).

Basuki kemudian terang-terangan mengaku sepakat untuk penundaan kebijakan Tapera yang telah ditentukan oleh pemerintah sebelumnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Jadi kalau misalkan ada usulan apalagi DPR misalnya Ketua MPR minta untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut,” ucapnya.

Pasalnya, berdasarkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah dikucurkan dana APBN mencapai Rp 105 triliun dari APBN.

Sehingga, dari perhitungan yang ada, dana Tapera seharusnya dapat terkumpul hingga Rp 50 triliun dalam 10 tahun ke depan.

“Harus diketahui, APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP, untuk subsidi bunga. Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun,” terangnya.

“Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya nggak legowo lah,” imbuhnya.

Aturan tapera tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dasar PP tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Agus Harimurti Yudhoyono, Pensiunan Mayor yang Kariernya Moncer

Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY merupakan anak pertama dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Kristina Herrawati atau yang dikenal sebagai Ani Yudhoyono.

Profil Nurdin Halid, Sosok Berpotensial Masuk Kabinet Mendatang

Nama politisi Partai Golkar, Nurdin Halid ikut masuk dalam bursa calon menteri di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Profil Sufmi Dasco Ahmad, Kader Gerindra yang Digadang Jadi Mensetneg

Sufmi Dasco Ahmad merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra.

Profil Fadli Zon, Kandidat Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fadli Zon digadang-gadang menjadi salah satu kandidat menteri dari kalangan Partai Gerindra. Pria kelahiran 1 Juni 1971 ini mendapatkan gelar Datuak Bijo Dirajo Nan Kuniang.

Profil Irawan Ronodipuro, Pengusaha yang Berpotensi Jadi Menko PMK

Nama politisi Partai Gerindra, Irawan Ronodipuro digadang-gadang menjadi sosok yang bakal didapuk menjadi Menko PMK

Profil Airlangga Hartarto, Sosok Dipercaya Jaga Gawang Menko Perekonomian

Sosok Airlangga Hartarto digadang-gadang masih akan betah ditempatkan di kursi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

FEEDS NEWS

0 Shares
Share via
Copy link