HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDIP menolak dikatakan tidak konsisten atas program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang saat ini tengah menuai polemik.
Dimana dalam periode terdahulu, PDIP mendorong agar pelaksanaan Tapera bisa segera direalisasikan. Namun, usai PDIP berseberangan dengan Presiden Jokowi, mereka mati-matian menolak program tersebut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun berkilah bahwa program pemotongan gaji karyawan itu harus melihat kondisi pemerintahannya. Diketahui bahwa PDIP akhirnya harus mundur setelah dua periode berkuasa.
“Ya undang-undang harus melihat konteks ketika diimplementasikan. Jadi, melihat bagaimana kondisi rakyat dan hal-hal yang bersifat wajib itu juga melihat bagaimana kondisi pemerintahannya,” kata Hasto dalam pernyataannya pada Kamis (6/6) seperti dikutip Holopis.com.
Hasto kemudian malah mengkambinghitamkan program bansos yang dianggap menguras anggaran negara.
“Kita kan baru pemulihan ini setelah pemilu dana terkuras dan bansos melonjak habis-habisan, ya dalam situasi itu recovery dulu, dong,” ujarnya.
Tak hanya itu, pria yang tersangkut kasus penghasutan di Polda Metro itu mengklaim bahwa kondisi keuangan warga saat ini masih membutuhkan waktu untuk pemulihan.
“Termasuk kemampuan ekonomi rakyat yang belum pulih sehingga hal itulah yang dikritisi oleh PDI Perjuangan,” dalihnya.
Hasto kemudian mengakui bahwa pada periode mereka berkuasa, proses pembuatan undang-undang tidak semuanya dapat sempurna.
“Di mana proses pembuatan undang-undang ada yang tidak sempurna sehingga nggak ada salahnya pemerintah dan DPR yang berasal dari rakyat mendengarkan suara rakyat, suara rakyat saat ini adalah menolak itu. Ya partai menyatukan diri dengan suara rakyat,” pungkasnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP terbaru itu, kepesertaan Tapera tidak hanya menyasar kalangan negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri.
Dalam pelaksanaannya, iuran yang dibebankan kepada para peserta untuk program tersebut sebesar 3 persen, yang ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.
Namun, terkait aturan kepesertaan Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha lantaran dinilai memberatkan. Sebab di sisi lain, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.