HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah dalam belanja perjalanan dinas sepanjang tahun 2023, dengan nilai anggaran mencapai Rp 39,26 miliar.
Temuan tersebut disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
Menurut laporan BPK, permasalahan dalam belanja perjalanan dinas bermasalah itu berasal dari 10 kementerian atau lembaga, salah satunya yakni belanja barang tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp 14,75 miliar.
Permasalahan tersebut ditemukan di beberapa lembaga negara, dimana paling besar yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang senilai Rp 5,03 miliar.
“Ini merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya,” tulis isi laporan tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (9/6).
Selain itu, terdapat juga belanja perjalanan dinas fiktif di beberapa lembaga senilai Rp 9,3 juta. Salah satunya yakni perjalanan dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang nilainya mencapai Rp 6,82 juta.
Kemudian ada pula, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 19,64 miliar. Contohnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp 10,57 miliar.
Selanjutnya ada permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya. Total nilainya tercatat sebesar Rp 4,8 miliar. Misalnya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sebesar Rp 1,14 miliar.
Laporan juga mencatat tindaklanjut atas permasalahan belanja perjalanan dinas tersebut, di mana sejumlah dana telah disetor kembali ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.