HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyatakan sama sekali tidak berminat dengan jabatan sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menurutnya, dengan situasi UU KPK yang saat ini berjalan, akan membuatnya merasa boros energi.
“Memang saya sekarang sudah berumur, sudah 67. Ya udah capek lah. Itu sangat teknis dan harus bergulat,” kata Mahfud MD saat ditanya Bambang Widjojanto dalam podcastnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/6).
Kemudian, Bambang juga mencoba menegosiasi Mahfud, bagaimana jika maju sebagai Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK). Justru Mahfud malah semakin tidak tertarik dengan pertanyaan itu. Sebab menurutnya, Dewas KPK saat ini seperti tidak berguna sama sekali. Bahkan sebagai pengawas, mereka tidak mampu melakukan fungsi pengawasan dan fungsi kontrol terhadap komisioner KPK.
“Ndak ada gunanya Dewas. Sekarang itu mau membacakan putusannya aja hanya diinterupsi komisioner yang anu ndak baca sampai sekarang, apa gunanya Dewas?,” ujarnya.
Justru keberadaan Dewas saat ini seperti tidak ada marwahnya sama sekali. Bahkan untuk menghadapi komisioner KPK pun, mereka tak berani.
“Dia bilang besok mau dibacakan, begitu diancam sampai sekarang ndak dibacakan itu,” sambungnya.
Mahfud yang pernah menjabat sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut merasa cukup kecewa dengan sejumlah tokoh yang saat ini menjabat sebagai Dewas KPK. Ia melihat asumsi bahwa KPK akan bisa semakin diperkuat dengan keberadaan Dewas justru tidak membuahkan hasil.
“Dulu juga kan kita berharap sama Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina, kan kita yang milih, ini orang-orang kuat, orang-orang ‘gila’ ini, Tumpak. Tapi nggak juga,” tandasnya.
Pun demikian, ia memahami bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi faktor utama pelemahan KPK ini.
“Karena ini Undang-undangnya,” pungkas Mahfud.