HOLOPIS.COM, JAKARTA – PBNU memberikan pujian kepada pemerintah yang telah berani mengeluarkan kebijakan untuk memberikan jatah IUP (Ijin Usaha Pertambangan) kepada ormas keagamaan.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya menyebut, selama ini pertambangan di negara Indonesia dikuasai oleh pihak pengusaha selama bertahun-tahun.
“Wong ini pemerintah itu kepingin mencari jalan, breakthrough, memecah kebekuan dari asymmetric distribution of resource, jadi ada ketimpangan distribusi resource, tapi yang menikmati sudah terlanjur kuat, penguasa tambang ini sudah menguasai jutaan hektar yang mereka peroleh di masa lalu entah dengan cara apa,” kata Gus Yahya dalam pernyataannya pada Selasa (11/6) seperti dikutip Holopis.com.
Gus Yahya kemudian bercerita ketika usaha Presiden Jokowi yang memberikan batas waktu pada pengusaha tambang menggarap lahannya. Jika tidak tercapai target dengan target yang ditentukan maka lahan yang diberi izin oleh pemerintah akan dipotong.
“Akhirnya dipotong beneran kalau nggak tercapai. Sesudah dipotong dikasih siapa? Kalau dilelang jatuh ke pengusaha itu lagi, terus dikasih siapa, kalau cuma-cuma juga jadi masalah, maka dijadikanlah kalau orang Jawa itu ormas-ormas agama ini,” bebernya.
Oleh karena itu, dengan kontroversi pemberian jatah konsesi tambang kepada ormas keagamaan tersebut, Gus Yahya menilai seharusnya serangan tidak lagi dialamatkan kepada pemerintah. Gus Yahya bahkan menyatakan seharusnya ormas keagamaan yang mendapatkan jatah mau pasang badan ketika diserang.
“Itu artinya dijadikan sasaran, tapi ya sasaran masuk akal, karena kalau ormas dipakai untuk urusan agama dan sampai ke umatnya, kalau diserang, serang ormas agamanya jangan pemerintah,” tegasnya.
Gus Yahya kemudian menyoroti adanya pernyataan soal tambang itu haram. Dia mengatakan, tambang bisa dikatakan haram jika asal-usul, pengelolaan hingga pemanfaatannya dilakukan tidak benar.
“Jadi asal usulnya, cara pengelolanya dan penggunaannya yang bikin haram, tapi memanfaatkan batu bara itu tak otomatis haram,” tegasnya.
“Kalau asal-usulnya beres, berati sudah selesai satu masalah, halal, nggak nyolong ini. Lalu gimana mengelolanya supaya nggak haram, kita cari cara supaya tidak haram,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).