HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendakwah Habib Luthfi bin Yahya menanggapi perihal pembagian jatah IUP (Ijin Usaha Pertambangan) kepada ormas keagamaan.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang memiliki nama asli Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya itu pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan.
“Kita nggak pernah diajak musyawarah,” kata Habib Luthfi usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/6).
Meski begitu, Habib Lutfhi enggan memberikan tanggapan apakah dirinya setuju atau tidak dengan kebijakan yang menjadi pro kontra tersebut.
“Masalah hal ini saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak, kita mengikuti saja bagaimana jalannya pemerintah seandainya itu baik, dianggap baik, untuk itu ya silakan saja,” ujarnya.
Mengenai penolakan yang dilakukan sejumlah ormas keagamaan, Habib Luthfi pun tidak ambil pusing karena itu menjadi hak demokrasi. Bahkan, Habib Luthfi tidak peduli apakah ormas keagamaan tersebut bakal Amanah atau tidak dalam menjalankan konsensi pertambangan.
“Terserah saja, mereka punya hak kok, kita hargai demokrasi,” tukasnya.
“Nggak tahu lah,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).