HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan permintaan maaf karena dirinya ternyata tidak mampu mengangkat suara PPP pada Pemilu 2024.
Dia pun mengungkapkan, bahwa alasan dirinya pindah dari partai Gerindra ke PPP adalah untuk menambah pasokan suara partai berlambang ka’bah tersebut di Pemilu lalu.
Namun yang terjadi malah sebaliknya, PPP justru pertama kalinya dalam sejarah tidak lolos ke DPR, karena suara yang didapat tidak memenuhi syarat Parlementary Threshold sebesar 4 persen.
“Jadi saya memang perpindahan ke PPP ini tadinya difokuskan untuk bisa mengangkat suara PPP belum bisa terwujudkan,” ujar Sandi, sapaan akrab Sandiaga Uno, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/6).
“Saya juga mohon maaf mungkin kalau ada kurang optimalnya dari kinerja selama berkampanye bersama PPP,” tambahnya.
Adapun Sandi yang diketahui pernah menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP itu mengaku turut prihatin dengan malang PPP yang tak mampu melangkah ke Senayan. Hal itu pun diyakininya turut dirasakan oleh kader PPP di daerah yang sudah berjuang.
“Tapi saya tetap istiqomah. Dan saya akan yakin jika kita bisa solid untuk konsolidasi, terbuka peluang PPP untuk memperjuangkan terus mewarnai demokrasi kita,” jelasnya.
Sandi pun berpesan kepada seluruh kader PPP untuk tetap semangat. Dia meyakini, PPP akan menuai hasil yang baik di kontestasi politik selanjutnya. Hal itu dapat tercapai tentu dengan persiapan yang lebih matang.
“Saya percaya jika kita mempersiapkan lebih baik lagi di kontestasi demokrasi, PPP memiliki peluang yang besar,” tasdas Sandi.
Sebagaimana diketahui, PPP pada Pemilu 2024 mendapat hasil yang buruk, dengan perolehan suara hanya 3,87 persen. Perolehan suara tersebut membuat PPP tak lolos ambang batas parlemen DPR RI yang sebesar 4 persen.
Adapun sejauh ini, tidak ada satu pun gugatan sengketa Pileg DPR RI 2024 yang dilayangkan PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebanyak 45 gugatan dikabulkan oleh majelis hakim.
Dari jumlah itu, hanya 6 gugatan yang diteruskan Mahkamah ke sidang pembuktian yang diputus pada 6-10 Juni 2024, sisanya telanjur gugur “tidak dapat diterima” dalam putusan sela.
Dari enam gugatan yang bertahan sampai pembuktian, hanya 1 di antaranya yang merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR RI 2024, yakni atas perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.