BerandaNewsKorupsi DJKA Kemenhub, KPK Jebloskan Pejabat BTP Semarang Yofi ke Bui

Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Jebloskan Pejabat BTP Semarang Yofi ke Bui

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama. Mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," ujar Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjebloskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang tahun 2017 – 2021, Yofi Oktarisza (YO) ke jeruji besi.

Yofi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BTP Semarang dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama. Mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,” ujar Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/6).

Penetapan tersangka Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS). Diduga Yofi menerima fee dari Dion dengan besaran 10% sampai 20% dari setiap paket pengadaan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Menerima fee dari rekanan termasuk Dion Renato Sugiarto dengan besaran 10 % sampai dengan 20%. Dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan,” ujar Asep.

Adapun rincian paket pekerjaan yang diduga didapatkan Yofi beserta Feenya :

1. Pada tahun 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar 7% atau senilai Rp 5,6 Milyar.

2. Pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11% atau senilai Rp 5 Milyar.

3. Pada rahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11% atau senilai Rp 3 Milyar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk Logam Mulia.

4. 1 (satu) unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Tersangka Yofi di Purwokerto.

4. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Tersanghka Yofi di Purwokerto.

Atas perbuatannya, Tersangka Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Agus Harimurti Yudhoyono, Pensiunan Mayor yang Kariernya Moncer

Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY merupakan anak pertama dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Kristina Herrawati atau yang dikenal sebagai Ani Yudhoyono.

Profil Nurdin Halid, Sosok Berpotensial Masuk Kabinet Mendatang

Nama politisi Partai Golkar, Nurdin Halid ikut masuk dalam bursa calon menteri di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Profil Sufmi Dasco Ahmad, Kader Gerindra yang Digadang Jadi Mensetneg

Sufmi Dasco Ahmad merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra.

Profil Fadli Zon, Kandidat Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fadli Zon digadang-gadang menjadi salah satu kandidat menteri dari kalangan Partai Gerindra. Pria kelahiran 1 Juni 1971 ini mendapatkan gelar Datuak Bijo Dirajo Nan Kuniang.

Profil Irawan Ronodipuro, Pengusaha yang Berpotensi Jadi Menko PMK

Nama politisi Partai Gerindra, Irawan Ronodipuro digadang-gadang menjadi sosok yang bakal didapuk menjadi Menko PMK

Profil Airlangga Hartarto, Sosok Dipercaya Jaga Gawang Menko Perekonomian

Sosok Airlangga Hartarto digadang-gadang masih akan betah ditempatkan di kursi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

FEEDS NEWS

0 Shares
Share via
Copy link