HOLOPIS.COM, JAKARTA – Usai menangkap HK, pelaku perampokan terhadap toko jam mewah yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang pada hari Sabtu (8/6) lalu. Kali ini polisi berhasil menangkap 3 pelaku lain yang bertindak sebagai penadah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasar pengembangan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Awalnya kemarin diamankan satu tersangka pelaku utama yang viral di video itu saudara HK, usai melakukan aksinya HK mengirimkan 3 jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya saudara MAH, sudah ditangkap juga,” kata Ade Ary dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6) seperti dikutip Holopis.com.
Selanjutnya dari tangan MAH, 3 jam tangan mewah diserahkan kepada pelaku lainnya berinisial DK untuk kemudian dijual. Selain DK, ada juga pelaku lain berinisial TFZ yang dimintai tolong juga untuk menjual tiga jam tangan mewah. Keduanya kini sudah ditangkap Polisi.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ke 3 tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan ketiganya diamankan di kawasan Jawa Barat. Ketiganya saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan.
“Diamankan di tempat yang berbeda, rata-rata dari Jawa Barat semua. Saling kenal semua, pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran,” ucap mantan Kapolres Jaksel ini.
Ade yang juga pernah menjabat sebagai Wadireskrimum Polda Metro Jaya menegaskan, 18 jam tangan yang digasak HK di toko kawasan PIK belum sempat dijual. Saat ini 18 jam tangan tersebut sudah diamankan pihak Kepolisian. dan saat ini masih melakukan pendalaman.
“18 jam tangan mewah ini terdiri dari 6 buah jam tangan Audemars Piguet, 2 jam tangan mewah merk Patek Philippe, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex senilai Rp12,8 Miliar. Ini semuanya sudah diamankan,” Tuturnya.
Saat ini HK dan ketiga rekannya berikut barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya dan terhadap keempat Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli barang dari hasil kejahatan, hal tersebut tentunya dapat mencegah terjadinya kejahatan dan mempersempit ruang bagi pelaku yang berniat untuk melakukan kejahatan.