HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Letda R, yang diduga telah mencuri dana kesatuan untuk bermain judi online.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta mengatakan, anggota Brigif 3/TBS itu diduga untuk judi online di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Agustus 2023.
“Yang jelas, ini bukan yang pertama,” kata Hendhi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (14/6).
Hendhi juga menjelaskan, total anggaran kesatuan yang digelapkan oleh Letda R sebanyak Rp 876 juta. Namun Hendhi mengatakan jumlah uang yang diselewengkan masih dihitung.
“Masih dalam proses, masih didalami lagi berapa pastinya dana yang harus dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, TNI AD (Angkatan Darat) membenarkan kabar adanya salah seorang anggota mereka yang telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah untuk judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pelaku berinisial Letda R diduga telah menggelapkan dana kesatuan yang jumlahnya Rp876 juta.
Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Letda R untuk mendalami informasi yang berkembang.
“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kristomei dalam pernyataannya, Kamis (13/6).
Letda R dikabarkan bertugas sebagai Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6).
Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online
Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kristomei memastikan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
“Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang,” kata Kristomei.