Selain itu, bagi para korban kejahatan judi online yang mengalami gangguan psikososial, dia telah meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun tangan melakukan pembinaan dan memberikan arahan.
Dia menyampaikan, bahwa kejahatan judi online telah menyebabkan banyak orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan, yang kemudian mereka menjadi tanggung jawab pihaknya Kemenko PMK.
“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” jelasnya.
Sontak, wacana bekas rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut mendapatkan sentimen negatif dari banyak kalangan. Mereka menganggap bahwa wacana tersebut justru bisa memicu munculnya para penjudi baru.
Terkait dengan respons negatif tersebut, Muhadjir pun buru-buru meralatnya. Ia kemudian menyebut bahwa penerima bansos tersebut bukan pelaku judi online-nya, akan tetapi keluarga.
“Ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi salah paham itu, tidak begitu,” kata Muhadjir, Senin (17/6).
Muhadjir kemudian mengutip Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE perihal pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum.
Oleh karena itu, Muhadjir berdalih bahwa sebenarnya mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi tersebut.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” terangnya.