HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan pemberian sanksi bagi PNS yang terbukti terlibat dalam judi online.
Pemberian sanksi sesuai aturan yang sudah ada itu menurut Tito, untuk memberikan efek jera kepada PNS yang nekat terlibat judi online.
“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).
Kendati demikian, Tito berdalih bahwa rencana pemberian sanksi itu masih harus dibicarakan terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga lain.
“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online alias Satgas Judi Online.
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa masa kerja Satgas Judi Online mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut, yakni sejak 14 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
“Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 13 Keppres tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/6).
Dalam upaya pemberantasan judi online ini, Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga.