HOLOPIS.COM, SUMUT – Polda Sumut (Sumatera Utara) menjelaskan perihal 15 orang anggota Polrestabes Medan yang dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa beberapa dari 15 personel itu ternyata telah melakukan tindak kejahatan mulai dari kasus perampokan hingga narkotika.
“Jadi terkait dengan adanya peristiwa-peristiwa pidana lainnya itu dilakukan setelah putusan sidang keluar,” kata Hadi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).
Meski begitu, Hadi memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemecatan terhadap ke 15 personel tersebut. Pemecatan itu pun bervariatif mulai dari pelanggaran disiplin hingga absen selama kurun waktu tertentu.
“Terhadap ke-15 orang tersebut itu sudah dilakukan PTDH, pemecatan berdasarkan berdasarkan sidang etik yang dilakukan Polrestabes Medan,” ujarnya.
Hadi kemudian menegaskan, sat ini sejumlah personel polisi Polrestabes Medan yang sudah dilakukan PTDH tersebut masih dilakukan pencarian dikarenakan terlibat atas dugaan tindak pidana kejahatan jalanan.
Ke-15 personel polisi yang masuk dalam DPO tersebut, yakni Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, dan Brigadir Jefri Suzaldi.
Kemudian, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, dan Brigadir Rudianto Ginting.