HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama eks juru bicara KPK Febri Diansyah kembali terseret dalam persidangan kasus gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono. Dalam BAP tersebut, Febri Diansyah bersama rekannya sesama mantan pegawai KPK dibayar memakai uang patungan pegawai Kementan sebagai jasa kuasa hukum.
“Saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan. Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp 550 juta sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan,” ucap jaksa membacakan BAP seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).
Kasdi pun membenarkan BAP tersebut adalah memang hasil keterangannya pada saat pemeriksaan. Di mana pada saat itu
terdakwa Muhammad Hatta tidak menjelaskan kepada Kasdi terkait proses pengumpulan uang untuk membayar honor Febri. Di mana pada saat itu dirinya hanya sanggup mengeluarkan Rp 550 juta dari uang pribadinya untuk membayar upah Febri.
“Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta. Yang disampaikan, ‘Pak ini sisanya juga dari sharing‘,” ungkap Kasdi.
Kasdi mengaku tak tahu terkait honor Rp 3,1 miliar untuk Febri dkk saat tahap penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan tersebut. Dia mengatakan pembayaran honor Rp 3,1 miliar itu dilakukan oleh SYL.
“Iya, yang dari Rp 900 (juta) karena yang Rp 3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merogoh kocek miliar rupiah saat menghadapi persoalan hukum atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu dikeluarkan SYL untuk membayar jasa kuasa hukum atau pengacara.
Hal itu terungkap saat Advokat Febri Diansyah bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6). Febri dalam kesaksiannya membenarkan jika dirinya beserta sejumlah rekannya yang tergabung dalam Visi Law Office mendampingi SYL sebagai tim kuasa hukum saat kasus yang menyeret SYL bergulir di KPK pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Saat proses hukum masih berasa di tahap penyelidikan KPK, kata Febri, pihaknya menerima honor Rp 800 juta. Dikatakan Febri, honor yang diterimanya itu dibagi untuk delapan orang dalam tim hukum. Selain SYL, dua klien pendampingan hukum itu untuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta. Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia,” kata Febri Diansyah saat bersaksi.
Kerjasama pendampingan hukum lalu berlanjut pada saat kasus bergulir ditahap penyidikan. Pada tahap penyidikan, kata Febri, pihaknya menerima bayaran sebesar Rp 3,1 miliar.
“Oke tadi saudara jawab penyelidikan, ini saya yang tanya ke saudara ya, karena saudara mengatakan ‘kami juga menerima saat penyidikan’ silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Febri.
“Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1. Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri.