HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri mengklaim sudah mempunyai aturan tegas untuk menindak para personel yang terbukti terlibat dalam kegiatan judi online. Sehingga dipastikan korps Bhayangkara itu akan memberlakukan aturan tersebut secara tegas.
Hal ini seperti disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak siapa pun personel mereka yang terlibat judi online.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” kata Wisnu dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/6).
Sebagai Langkah pencegahan, Wisnu menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri sudah memberikan petunjuk dan arahan ataupun surat edaran. Hal tersebut diklaim sebagai komitmen mereka untuk memerangi judi online.
“Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal,” jelasnya.
Adapun, lanjut Truno, pencegahan itu juga sejalan dengan komitmen dalam penindakan secara hukum. Dia menyebut, sepanjang tahun 2023 sampai April 2024, ada sebanyak 1.988 kasus dengan jumlah tersangkanya mencapai 3.145 orang.
Karena itu, dia menyebut, dibentuknya Satgas Judi Online, dengan melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online akan lebih mengefektifkan proses penindakan hulu.
“Langkah-langkah juga yang dilakukan tentu kolaboratif ya, dalam proses ini sebagai ketua harian penegakan hukum, tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum,” pungkasnya.