HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) RI mengungkapkan bahwa ratusan warga Indonesia yang berada di luar negeri terancam menjalani hukuman mati.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, setidaknya dari 165 warga yang terancam hukuman mati, 155 di antaranya berada di wilayah Malaysia.
Selain itu di Arab Saudi sebanyak 3 orang, Uni Emirat Arab 3 orang, Laos 3 orang, dan Vietnam 1 orang.
“Dari 165 kasus tersebut perlu didampingi dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan kita, termasuk juga dengan kementerian/lembaga di pusat untuk memastikan para WNI mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat,” kata Judha dalam pernyataannya beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
Judha kemudian tidak berbicara mengenai upaya lanjutan terhadap ratusan WNI yang terancam hukuman mati. Menurutnya, pemerintah sudah melakukan sosialisasi mengenai keputusan menteri luar negeri mengenai pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Proses pedoman ini sudah dilakukan dalam proses yang panjang selama tiga tahun melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dari akademisi, teman-teman LSM, dan media. Kita juga sudah lakukan uji publik terhadap pedoaman ini sebelum ditetapkan melalui keputusan menteri luar negeri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Judha kemudian sebatas meminta seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam proses penanganan perlindungan WNI khususnya yang terancam di luar negeri.
Selain itu kolaborasi ini bukan hanya terkait dengan proses penanganan kasusnya saja tetapi juga terkait dengan langkah-langkah pencegahan.