HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengakui bahwa mereka tidak berniat untuk menahan para pelaku judi online yang marak belakangan ini.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada berdalih, jika para pemain judi online seluruhnya diproses hukum, maka kondisi penjara akan semakin padat.
“Kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang kita tangkap, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkap, kita masukkan penjara, penjaranya penuh,” kata Wahyu dalam pernyataannya pada (21/6) yang dikutip Holopis.com.
Wahyu kembali berdalih, proses penjara terhadap para pelaku judi online tidak akan membuat kegiatan tersebut hilang dari Indonesia.
“Enggak akan menghentikan ini,” kilahnya.
Wahyu kemudian kembali mengklaim bahwa langkah yang paling efektif untuk memberantas judi online adalah hanya dengan memblokir situs judi online.
Selain itu, dengan kondisi para pelaku judi online yang banyak di bawah umur, Wahyu pun menganggap tidak akan efektif membuat mereka masuk penjara.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu menggunakan suatu metode yang lebih penting. Kemudian dihilangkan saja website-nya biar enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (anak) kecil-kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh,” dalihnya.