HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto menyoroti isu RUU Polri yang masih bergulir di ruang publik sampai dengan saat ini.
Menurut Rasminto, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini berlaku sudah hampir 22 tahun. Namun ia menilai ada beberapa aspek yang tampaknya regulasi tersebut harus adaptasi dengan perubahan perkembangan zaman seperti era saat ini.
“Dengan konteks perkembangan zaman harusnya juga mengikuti (penanganan kejahatan). Apalagi modus-modus kejahatan makin canggih,” kata Rasminto dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Sabtu (22/6).
Rasminto mengatakan bahwa Revisi UU Polri juga harus ada perubahan UU lainnya, seperti dalam kasus judi online yang mana konteksnya juga adalah berkaitan dengan UU Perbankan.
“Misalnya memberantas kasus judi online kan itu konteksnya itu kan ada Undang-undang Perbankan. Jadi kalau menelusuri data Perbankan ini kan harus prosedurnya cukup panjang,” ujarnya.
“Nah, dia nggak bisa diubah melalui RUU Polri-nya. Tapi Undang-Undang Perbankan pun harus direvisi,” sambungnya.
Tujuan utama dari perubahan UU tersebut agar regulasi yang ada bisa menangani persoalan yang terjadi di kalangan masyarakat, termasuk judi online dan sebagainya.
Serta, jangan sampai ada regulasi yang justru tumpang tindih, sehingga implementasi dari regulasi tersebut tidak bisa berjalan dengan maksimal.
“Kalau nggak, berbenturan gitu, campur-aduk. Kan jadi lucu. Negeri ini kan negara hukum. Bukan kita semaunya sendiri,” pungkasnya.