HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiga pihak yang dicegah terdiri dari ; seorang orang dokter dan dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa permintaan pencegahan terhadap tiga orang tersebut dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, hal ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.Â
“Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta),” ucap Tessa dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).Â
Dalam pengusutan kasus ini, penyidkik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, seorang dokter bernama Sri Lucy Novita pada Jumat, 14 Juni.
Dikatakan Tessa larangan berpergian ke luar negeri itu untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan APD di Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020. Para pihak yang dicegah ke luar negeri itu diimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan saat dijadwalkan penyidik KPK.
“KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” tutur Tessa.
KPK sebelumnya juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah lima orang berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Berdasarkan informasi, mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus pada proyek 5 juta set APD Covid-19 yang menelan anggaran Rp 3,03 triliun ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 600 miliar.