Untuk melancarkan aksinya, Bayu Waluya kemudian membentuk Koperasi Konsumen Pasar Gudang sebaai koperasi untuk mengelola pasar tersebut.
Setelah koperasi terbentuk, mereka menjadi satu-satunya pihak yang mengajukan surat permohonan penyewaan pasar tipar gede,bahkan pihak pemerintah kota tidak membuat pengumuman akan adanya penyewaan pasar tipar gede kepada koperasi.
Dari proses pembahasan, kemudian pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pejabat penilai publik untuk menilai berapa taksiran harga sewa pasar tipar. Namun, diduga pihak pemerintah tidak melakukan penghitungan berdasarkan jumlah kios.
Dari penentuan sepihak itu, ditentukan bahwa nilai sewa untuk lahan dan bangunan secara menyeluruh adalah Rp. 466.000.000,-/ tahun. Namun, kemudian nilai sewa malah ditetapkan sebesar Rp. 466.000.000/ 2 tahun dikarenakan ada penyesuaian harga atau discount yang diberikan oleh Walikota Sukabumi.
Atas arahan dari Tim TKKSD, koperasi konsumen pasar Gudang menyetorkan uang sewa ke rekening pemerintah kota sukabbumi lebih dulu sebelum keluarnya perhitungan dari KJPP.
Padahal, di dalam pasar tersebut terdapat kurang lebih 500 kios dan loss yang masing-masing dijual dengan harga sewa Rp. 19.800.000/ loss dan Rp. 22.000.000/ kios selama 2 tahun.
Sehingga, jika kios dan loss tersebut laku terjual 100 persen maka Koperasi Konsumen Pasar Gudang akan memperoleh uang dari pembayaran sewa kurang lebih Rp. 10.000.000.000,- selama 2 tahun.
Oleh karena itu, berdasarkan perhitungannya, modal yang dikeluarkan oleh Koperasi adalah hanya untuk pembayaran sewa pasar sebesar Rp. 466.000.000 dan rehabilitasi sebesar Rp. 1.200.000.000.