BerandaNewsJualan Sate Nyambi Dagang Sabu, MS Diciduk Polsek Kelay

Jualan Sate Nyambi Dagang Sabu, MS Diciduk Polsek Kelay

HOLOPIS.COM, BERAU – Kepolisian Sektor Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kelay, kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.

Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menjelaskan, pelaku berinisial MS (55). Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

“Termasuk empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” kata Nurhadi kepada awak media pada hari Kamis (27/6) seperti dikutip Holopis.com. 

Penerbit Iklan Google Adsense

Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diterima petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi jual beli narkotika yang sering dilakukan di salah satu warung sate di Kampung Merapun. Anggota Unit Reskrim Polsek Kelay segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut.

Pada pukul 17.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay mendatangi MS. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples kecil berwarna putih dan tergantung di dalam tas anyaman warna putih hitam di dapur kediaman pelaku.

MS sendiri diketahui kesehariannya menjual sate namun tak ada yang menyangka pria 55 tahun ini juga sambil berjualan sabu. Tak berkutik MS hanya pasrah ketika petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang haram itu di kediamannya. Bersama paket sabu didapati juga 3 buah handphone, uang hasil penjualan sabu dan 1 buah timbangan digital. 

“Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500.000,- yang merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya, serta tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.

Atas perbuatannya MS dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut, MS juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Agus Harimurti Yudhoyono, Pensiunan Mayor yang Kariernya Moncer

Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY merupakan anak pertama dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Kristina Herrawati atau yang dikenal sebagai Ani Yudhoyono.

Profil Nurdin Halid, Sosok Berpotensial Masuk Kabinet Mendatang

Nama politisi Partai Golkar, Nurdin Halid ikut masuk dalam bursa calon menteri di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Profil Sufmi Dasco Ahmad, Kader Gerindra yang Digadang Jadi Mensetneg

Sufmi Dasco Ahmad merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra.

Profil Fadli Zon, Kandidat Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fadli Zon digadang-gadang menjadi salah satu kandidat menteri dari kalangan Partai Gerindra. Pria kelahiran 1 Juni 1971 ini mendapatkan gelar Datuak Bijo Dirajo Nan Kuniang.

Profil Irawan Ronodipuro, Pengusaha yang Berpotensi Jadi Menko PMK

Nama politisi Partai Gerindra, Irawan Ronodipuro digadang-gadang menjadi sosok yang bakal didapuk menjadi Menko PMK

Profil Airlangga Hartarto, Sosok Dipercaya Jaga Gawang Menko Perekonomian

Sosok Airlangga Hartarto digadang-gadang masih akan betah ditempatkan di kursi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

FEEDS NEWS

0 Shares
Share via
Copy link