HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi santai tindakan KPK yang mulai mengusut kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras Presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Jokowi kemudian menyebut, tindakan KPK menangani kasus tersebut kemungkinan adalah tindak lanjut dari peristiwa terdahulu.
“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/6).
Mantan Gubernur Jakarta itu pun menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun dan mempersilahkan KPK mengusut kasus tersebut.
“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” tegasnya.
Diketahui, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, kasus yang mengalami kerugian negara mencapai Rp 125 miliar itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020. Laporan itu lalu dilakukan penyelidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.
Tessa menambahkan, modus dalam kasus ini berkaitan dengan adanya pengurangan kualitas bansos presiden yang disalurkan ke masyarakat.