HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat enggan menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan tersangka pembunuhan kasus Vina Cirebon.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, dari penelitian berkas yang telah dikirimkan pada beberapa Waktu lalu dinyatakan belum lengkap.
“Pada 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti telah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada penyidik Polda Jabar,” kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/6).
Nur pun menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu satu pekan ke depan bagi Ditreskrimum Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
Nur menjelaskan bahwa saat ini, berkas perkara belum dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar karena jaksa sedang menyusun petunjuk yang akan dikirimkan kepada Ditreskrimum Polda Jabar.
“Terdapat kekurangan material dan formal dalam berkas, terkait bukti-bukti dan fakta yang belum memenuhi persyaratan sehingga harus dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.
Kejati Jabar melibatkan enam jaksa peneliti dalam proses penelitian perkara ini, dan catatan spesifik terkait kekurangan materi dan petunjuk akan segera disampaikan kepada Polda Jabar.
“Kami akan langsung menyampaikan catatan khusus mengenai materi dan petunjuk kepada Polda Jabar,” tutupnya.