“Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos, Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah. Ivo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.
Sementara Kuncoro Wibowo dalam perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.